Eksploitasi Orang Jadi TKI, Beti Warga Palembang Ditangkap

0

Kapolrestes, Palembang, Kombes Pol Narryo Sugihhartono Didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, saat menggelar perkara bersama pelaku

SUMSELINFORMASI.COM, Palembang – Seorang Perempuan bernama Beti Maysa (47), warga 7 Ulu Kecamatan SU I, Palembang harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang, karena Diduga melakukan tindak pidana membawa warga negara Indonesia keluar negeri dengan tujuan untuk exploitasi dan atau membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan perdagangan orang.

Diketahui kasus ini berawal pada tanggal 4 Maret 2023 pukul 23.30, Personel Unit PPA mendapatkan laporan Informasi terkait informasi akan adanya keberangkatan TKI Ilegal ke Negara Malaysia melalui Batam, yang diketahui pada tanggal 5 Maret 2024 di pukul 04.00 dari Penampungan PT. Bina Kerja Cemerlang yang beralamatkan dijalan SH Wardoyo Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.

Pihak kepolisian dari Polrestabes Palembang melakukan koordinasi dengan BP3MI Prov Sumsel, terkait perizinan PT. Bina Kerja CemerlangKemudian, pada tanggal 5 Maret 2024 pukul 02.00 anggota Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang mendatangi dan melakukan penggrebekan, setelah dilakukan pengecekan di TKP ditemukan 4 (empat) pekerja perempuan di lantai 4 ruko tersebut, yang telah siap diberangkatkan sebagai TKI melalui kota Batam yang selanjutnya akan di bawa menggunakan jetpoil/perahu menuju Negara Malaysia.

Selanjutnya para korban dan pelaku dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Kemudian pada pukul 04.00, anggota Unit PPA kembali ke TKP untuk menunggu taxi penjemput dan saksi AS yang akan melakukan pengantaran para korban ke bandara dan selanjutnya kedua saksi di bawa ke Polrestabes Palembang untuk di mintai keterangan.

Tak sampai disana, petugas pun langsung mengamankan tersangka, Beti Maysa, dan guna untuk mempertanggung jawabkan ulahnya, Beti langsung digiring ke Polrestabes, Palwmbang guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

“Berawal dari petugas mendatangi adanya laporan dari warga, lalu ditindaklanjuti unit PPA Satreskrim Polrestabes, Palembang melakukan penyelidikan, “ungkap Kapolrestes, Palembang, Kombes Pol Narryo Sugihhartono Didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, saat menggelar perkara pelaku, Jumat, (8/3/2023).

Lanjut Harryo, setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata bener, pelaku melakukan perkara penempatan pekerja Migran Indonesia atau penempatan yang tidak memenuhi syarat pekerja Migran dan atau tindak pidana membawa warga negara Indonesia keluar negeri dengan tujuan untuk exploitasi dan atau membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan perdagangan orang.

“Jadi modus pelaku ini benar setelah dilakukan penyelidikan modusnya memperkerjakan orang ke luar negeri mengunakan paspor tetapi tanpa bisa,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, sambung Haryo, dari data yang dihimpun Satreskrim Polrestabes, Palembang, sudah memberangkat 200 orang sejak tahun 2018,

“Dari pengakuan nya sudah 200 orang diberangkatkan dan sejak tahun 2018, ” bebernya.

Lebih jauh Harryo menuturkan, jadi untuk seorang yang hendak menjadi TKI seseorang tersebut harus menyiapkan uang sebesar Rp 15 juta

“Uang 15 juta ini, dibagi menjadi 9 juta nya untuk menyalurkan di luar dan 6 jutanya untuk pelaku, dengan alasan untuk dana operasional, dan bisa dicicil selama 3 bulan dalam sebulan Rp 5 juta, ” bebernya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Kapolrestabes, Palembang pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 29 Paspor yang belum dipergunakan, 4 paspor yang telah dipergunakan, 2 Buah HP berisikan Video Interview, foto, serta biodata para korban Buku daftar nama, beserta no Paspor TKW dari th 2019 sd 2021

“Selain itu, Buku daftar nama TKW tujuan Malaysia dari th 2023 sd 2024 dan Tiket pesawat tujuan Batam an ke empat Korban,” bebernya kembali.

Atas ulahnya pelaku Beti akan dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang .

“Dengan ancaman hukum 10 tahun denda 15 milyar dan hukuman singkat 5 tahun -15 tahun denda Rp 150 juta- 600 juta,” katanya.

Sementara, Beti ketika ditanya awak media hanya bisa menurunkan kepalanya karena malu, Beti pun enggan berkomentar saat awak media mencecar pertanyaan kepadanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *