Penunjukan IPTU Nirwan Jadi Kapolsek Sanga Desa Dinilai Langgar Perkap, Polda Sumsel Harus Evaluasi
SUMSELINFORMASI.COM, Paleembang – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM- POSE RI) menilai penunjukan mantan Kapolsek Keluang Polres Muba IPTU Nirwan Haryadi sebagai Kapolsek Sanga Desa telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap).
Pasalnya, hingga saat ini masih belum jelas mengenai hasil penyelidikan oleh Polda Sumsel terhadap IPTU Nirwan terkait peristiwa Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Kecamatan Keluang hingga berujung pencopotan dirinya selaku Kapolsek.
POSE RI menilai Kapolda Sumsel telah melanggar Perkap Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum POSE RI Desri SH didampingi aktivis POSE RI, advokat Philipus Pito Sogen SH, advokat Ilham SH dan advokat Rizky, SH.
“Atas pertimbangan apa Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmat Wibowo menunjuk IPTU Nirwan menjadi Kapolsek Sanga Desa yang notabenenya merupakan wilayah ladang minyak? Padahal yang bersangkutan tidak bisa menjaga kondusifitas wilayahnya saat menjabat Kapolsek Keluang hingga berujung pada peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal. Bisa saja peristiwa serupa kembali terjadi dengan skala lebih besar jika dirinya ditugaskan di Sanga Desa,” ungkap Ketua Umum POSE RI Desri SH.
Ketua Umum POSE RI juga mendesak Kompolnas agar segera mengevaluasi kinerja Kapolda Sumsel, sebab disinyalir penerbitan Surat Telegram bernomor ST/185/III/KEP/2024 tertanggal 1 Maret 2024 yang salahsatu pointnya mengangkat IPTU Nirwan jadi Kapolsek Sanga Desa menggantikan IPTU Nasirin, adalah sarat kepentingan dan nepotisme.
“Kami mendesak Kompolnas agar turun tangan mengevaluasi Kapolda Sumsel, sebab dari kabar yang kami terima IPTU Nirwan ini bisa ditunjuk menjabat sebagai Kapolsek di wilayah Muba karena dugaan adanya unsur Nepotisme. Dimana ada oknum di lembaga tinggi republik ini, menitipkan nama beliau kepada petinggi Polri,” tuturnya.
Dalam waktu dekat menurut Ketua POSE RI, pihaknya akan mendatangi Mabes Polri bersama dengan Gabungan Aktifis se-Sumatera Selatan guna melakukan aksi damai memprotes adanya penunjukan perwira ‘bermasalah’ sebagai Kapolsek Sanga Desa.
“Jika surat telegram Kapolda Sumsel tersebut tidak ditinjau ulang, maka dalam waktu dekat kami bersama aktifis Sumsel akan aksi ke Mabes Polri meminta Kapolri agar mencopot Kapolda Sumsel dari jabatannya,” tegas Desri.
Sementara itu, advokat Ilham SH mengatakan, Kapolda Sumsel mencopot Kapolsek Keluang ini tertuang dalam surat telegram nomor 51/Kep/2004 2024 keputusan Kapolda Sumsel nomor 30/1/2024 pertanggal 16 Januari 2024. Alasan pencopotan jabatan ini adalah permasalahan meledaknya tempat minyak ilegal di Keluang Musi Banyuasin pada tanggal 13 Januari 2024 dan pada saat ini kami dapat informasi bahwa ada surat telegram yang bernomor ST/185/3/Kep 2024 dan keputusan Kapolda Sumsel nomor kep 102/3/2024 itu menetapkan kembali yang mana Iptu NH ini kembali untuk menjadi Kapolsek di daerah Musi Banyuasin yaitu di Sanga desa.
“Disini timbul pertanyaan besar bagi kami kenapa mantan Kapolsek yang bermasalah kembali menjabat sebagai Kapolsek lagi sesuai dengan Perkap nomor 16 tahun 2012 pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 itu sesuai dengan ayat 2 butir A,B dan C, itu apabila memang sangat diperlukan dalam artian apakah memang NH ini layak atau ditempatkan di situ. Yang isinya tadi apabila jabatan tersebut ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya karena satu meninggal dunia, dua sakit yang berakibat tidak melaksanakan tugas dan tiga melakukan pelanggaran kode etik atau pidana,” katanya.
Disini pihaknya dapat cermati yang tadi itu bahwa yang bermasalah itu adalah NH ini akan tetapi dia kembali lagi untuk menduduki Kapolsek di Sanga Desa. Sedangkan pada perkap nomor 16 tahun 2012 butir b pelaksanaan mutasi perwira Pratama pada jabatan Kapolsek atau kasat dengan lama bertugas lama sekurang-kurangnya 1 tahun atau paling lama 2 tahun atau sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Jadi bisa dinilai dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa kenapa Polda Sumsel mengeluarkan keputusan itu. Padahal tidak sesuai dengan perkap nomor 16 tahun 2012. Kami mohon kepada Polda Sumsel untuk meninjau kembali atas keputusannya atau membatalkan keputusan itu. Karena tidak sesuai, apalagi Kapolsek sama desa ini baru 10 bulan dan itu belum masuk untuk digantikan posisinya,” bebernya.
Ditempat yang sama, Advokat Philipus Pito Sogen SH menuturkan, dia mempertegas bahwa pihaknya selaku kontrol sosial di sini ingin menagih komitmen dari Kapolda Sumsel yang sering disampaikan, kalau ada bawahannya atau Kapolsek di wilayah kerjanya masih terjadi penimbunan minyak ilegal maka akan dicopot.
“Maka kami menagih komitmen itu karena dalam hal ini proses penyelidikan itu belum selesai tapi sudah terjadi pengangkatan ke wilayah lain,” pungkasnya.