Preman Pakai Pecahan Body Motor di Simpang Macan Lindungan, Diciduk Polisi
SUMSELINFORMASI.COM, Palembang – Polisi Polsek Ilir Barat 1 berhasil meringkus pemalak Sopir truk yang sering melakukan aksinya di sekitar Jembatan Musi II.
Tersangka bernama April Hermanto (21) warga Jalan Lettu Karim Kadir Lorong Keluarga, Kelurahan Karang Jaya, Gandus.
April diamankan Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan diserahkan ke Polsek Ilir Barat I untuk pemeriksaan lebih lanjut, setelah korban membuat laporan di Polsek.
Wakapolsek Ilir Barat I AKP Merry mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat 22 Desember 2023 dan dari hasil pemeriksaan tersangka sudah menerima uang Rp 2 ribu dari sopir yang dipalak.
“Dia beraksi sendirian dan nekat memanjat truk dan mengancam sopir menggunakan pecahan bodi motor dan plastik yang menyerupai pisau. Di video tersebut tersangka dapat uang Rp 2 ribu dari memalak, ” ujar Merry, Senin (25/12/2023).
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa pecahan bodi sepeda motor yang berbentuk seperti pisau dan dua buah plastik putih.
“Senjata yang digunakan bukan sajam tapi plastik yang menyerupai pisau, ” terang dia.
Saat diinterogasi tersangka juga mengaku saat telah mengantongi uang Rp 22 ribu dari hasil memeras sopir truk. Uang tersebut digunakan untuk membeli rokok dan lem aibon.
“Tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ” katanya.
Sementara April mengaku nekat memalak sopir truk di Simpang Macan Lindungan untuk membeli rokok.
Saat memalak sopir April tidak sendirian, melainkan bersama dua orang temannya.
“Kami Bertiga, dua lagi ada tapi malak truk yang lain, ” katanya.